Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hirup Udara Bebas, Gus Muhdlor Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hirup Udara Bebas, Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Ia tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 20 Agustus 2026.

0 Komentar