Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Ia tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 20 Agustus 2026.
