Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hirup Udara Bebas, Gus Muhdlor Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Ia tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 20 Agustus 2026.

0 Komentar