“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang diajukan.
Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
“Barang bukti berupa uang Rp 719,9 juta, uang 13 ribu Singapura dolar, uang 58 ribu Singapura dolar, uang 9 ribu Singapura dolar, uang 7 ribu dolar Amerika Serikat, uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, uang 60 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara uang Rp 500 juta dirampas untuk negara,” urainya.
