Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
KPK Sita Rp895 Juta dari Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
