Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Transfer Pricing-Under Invoicing

Konferensi pers Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka korporasi PT Toba Pulp Lestari di kasus transfer pric
Konferensi pers Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka korporasi PT Toba Pulp Lestari di kasus transfer pricing, Senin (7/9/2026).
0 Komentar

Saiful menegaskan, perbuatan PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal itu diperkuat setelah penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, serta memeriksa 112 saksi.

“Yang disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Saiful.

0 Komentar