Saiful menegaskan, perbuatan PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal itu diperkuat setelah penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, serta memeriksa 112 saksi.
“Yang disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Saiful.
