Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan menyatakan tidak meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah. Pernyataan penolakan autopsi tersebut dituangkan dalam surat resmi sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan Polisi 110.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat memberikan penanganan,” ujar AKP M Aris Hermanto.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi penemuan jenazah di Bendungan Karet Cirebon. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
