Untuk itu, penyidik meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Berikut petitum termohon:
- Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 13 November 2025 dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat untuk lainnya nomor SP/RUMAH.TAP/373/VI/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SPK/703/VI.RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon pada saat surat perintah penahanan nomor SP6/458/VI RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo telah dilaksanakan dengan peraturan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 8 ayat 3 huruf b pasal 18 pasal 80 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan pasal 3 Nomor 1 huruf h Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara aquo.
- Membebankan biaya perkara kepada termohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Yang Mulia hakim tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
