Polda Metro Beberkan Alasan Hakim Harus Tolak Gugatan Roy Suryo

Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan Roy Suryo
0 Komentar

Untuk itu, penyidik meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Berikut petitum termohon:

  1. Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 13 November 2025 dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat untuk lainnya nomor SP/RUMAH.TAP/373/VI/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SPK/703/VI.RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon pada saat surat perintah penahanan nomor SP6/458/VI RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo telah dilaksanakan dengan peraturan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 8 ayat 3 huruf b pasal 18 pasal 80 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan pasal 3 Nomor 1 huruf h Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara aquo.
  6. Membebankan biaya perkara kepada termohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Yang Mulia hakim tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
0 Komentar