Skenario Aman Yani Runtuh! Priyo Akui Ririn Eksekusi Korban Paoman Indramayu Pakai Palu Besi Modifikasi

Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu (Sumber : Inst
Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu (Sumber : Instagram/@indramayuinfo)
0 Komentar

Kekejaman Terakhir: Bayi 8 Bulan Dibenamkan di Kamar Mandi

Di tengah situasi mencekam tersebut, anak bungsu korban yang masih bayi (berusia sekitar 6-8 bulan) terbangun dan menangis histeris. Priyo mengaku sempat menggendong bayi tersebut untuk menenangkannya. Namun, Ririn langsung merebut bayi yang terus menangis itu dari dekapan Priyo dan membawanya secara paksa ke kamar mandi. Di sanalah bayi tak berdosa tersebut dihabisi dengan cara dibenamkan ke dalam bak mandi.

Penghilangan Jejak dan Rekayasa “Kambing Hitam”

Setelah kelima korban dipastikan tewas, Ririn memerintahkan Priyo untuk membersihkan seluruh bercak darah di TKP.Sementara itu, Ririn menguras barang-barang berharga milik korban, mulai dari emas, ponsel, laptop, hingga tas.

Empat jenazah korban kemudian diseret dan dikuburkan secara darurat di dalam gudang sarang burung walet yang berada di bagian belakang rumah. Adapun jenazah Haji Syaroni menjadi yang pertama dikubur, berturut-turut diikuti Euis, RK, sang bayi, dan terakhir jenazah Budi.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Untuk mengaburkan penyelidikan, Ririn mengambil ponsel milik Budi dan berpura-pura menjadi korban. Ririn mengirim pesan kepada seseorang bernama Evan untuk menjual mobil pikap milik korban dan meminta agar uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Dana milik Budi. Skenario ini sengaja dibuat Ririn dengan tujuan menjebak dan mengkambinghitamkan Evan sebagai pelaku pembunuhan.

Kondisi Persidangan: Ririn Tetap Membantah

Meskipun Priyo sudah membeberkan secara gamblang perbuatan keji tersebut di hadapan majelis hakim, Ririn Rifanto yang duduk di kursi terdakwa tetap bersikeras menolak seluruh kesaksian tersebut.

“Kesaksian Priyo tidak benar,” cetus Ririn dengan lantang di ruang sidang, mencoba mempertahankan narasi konspirasi Aman Yani dkk yang sebelumnya telah diakui Priyo sebagai rekayasa belaka.

Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendalami konfrontasi kesaksian kedua terdakwa guna mengetuk palu keadilan yang seadil-adilnya bagi kelima nyawa keluarga korban yang hilang.

0 Komentar