Modus Batu Merah Delima di Siak Terbongkar, ASN Rugi Ratusan Juta

Polres Siak menangkap 4 orang diduga menipu dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hin
Polres Siak menangkap 4 orang diduga menipu dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. (dok Polda Riau)
0 Komentar

SATRESKRIM Polres Siak mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.

Keempat pelaku yakni UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5) subuh. Korban adalah seorang ASN di Kabupaten Siak yang berinisial Z (54).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” ujar Sepuh dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Peristiwa berawal saat korban di parkiran RSUD Temgku Rafi’an Siak, pada Sabtu (16/5) didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian. Korban kemudian ditawari ‘batu merah delima’ oleh para pelaku.

“Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku memainkan perannya masing-masing. Ada yang berpura-pura menjadi penjual, perantara, hingga sosok ‘bos’ dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar,” jelasnya.

Korban yang terpedaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid. Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.

Setelah korban selesai salat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

0 Komentar