Airlangga mengatakan, pembentukan PT DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam. Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah ingin memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
“Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor,” katanya.
Dengan sistem pengawasan yang lebih kuat, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekspor dapat meningkat. Selain itu, manfaat pengelolaan sumber daya alam juga dapat dirasakan lebih besar oleh masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus mengawal masa transisi hingga implementasi penuh pada awal 2027 agar berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan nasional.
“Ini merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sehingga setiap nilai ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
