Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Hery saat menjabat sebagai Komisioner 2021-2026. Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI sebagai imbalan untuk membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan PNBP.
Hery Susanto Diminta Mundur oleh Ombudsman, Majelis Etik Buka Suara
