Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, 7 WNI Tewas dan DPR Soroti TPPO

23 WNI yang diselamatkan dari perairan Pulau Pangkor, Malaysia. Foto: Bernama
23 WNI yang diselamatkan dari perairan Pulau Pangkor, Malaysia. (Foto: Bernama)
0 Komentar

Heni menyampaikan duka cita atas peristiwa maut ini. Dia menegaskan pentingnya bagi para pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan pelindungan hukum yang maksimal.

“Kemlu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur non prosedural atau ilegal untuk bekerja ke luar negeri,” kata dia.

DPR Temukan Dugaan Pelanggaran HAM

Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyebut peristiwa kecelakaan kapal tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Mafirion mencurigai adanya praktik perdagangan manusia dalam insiden tersebut.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata dia.

Mafirion menyampaikan bahwa tindakan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut terjadi secara berulang. Hal itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.

“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” tegasnya.

0 Komentar