PENASIHAT hukum satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) meminta maaf kepada istri kepala cabang (kacab) bank di Jakarta yang meninggal M Ilham Pradipta, Puspita Aulia. Mereka mengaku merasakan perasaan keluarga kehilangan Ilham.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Kopassus dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam sidang ini, istri dan mertua Ilham dihadirkan sebagai saksi tambahan.
“Kami dari tim penasihat hukum Kopassus. Kami bisa merasakan bagaimana perasaan Bapak dan Ibu dalam musibah yang besar ini. Kami juga dari Kopassus ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ujar penasihat hukum.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Kopassus menyebut sudah melakukan proses hukum saat informasi pembunuhan Ilham diterima. Mereka langsung menangkap para terdakwa.
“Kami dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 sudah ada informasi dan paginya kami tanggal 21 itu sudah langsung menangkap para terdakwa,” ujarnya.
Istri dari Ilham, Puspita Aulia, menanggapi permintaan maaf itu. Dia meminta penasihat hukum Kopassus jangan memaksanya memaafkan para pembunuh suaminya.
“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” katanya.
Diketahui, Total ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka ialah:
- Serka Mochamad Nasir (MN)
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka Frengky Yaru (FY).
Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa sipil. Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
