Penggerebekan Penipuan Online Jaringan Internasional Ratusan WNA di Batam

Petugas Kantor Imigrasi Batam menggerebek sindikat pusat
Petugas Kantor Imigrasi Batam menggerebek sindikat pusat "scam" internasional yang beroperasi di Apartemen Baloi View, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 6 April. (Dok Kantor Imigrasi Batam)
0 Komentar

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan petugas para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. Dia menyebut, WNA yang melakukan kegiatan kriminal di Batam akan diproses secara administratif sesuai peraturan yang ada di Indonesia berupa Deportasi dan Prakalan.

Namun, apabila ditemukan unsur pidana sesuai dengan KHUP maka akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Apabila nanti ditemukan ada juga dugaan tindak pidana sesuai dengan KHUP kita, kami akan melakukan protistusia dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini menambah keberhasilan aparat penegakan hukum Indonesia dalam memetakan persebaran pelaku kejahatan siber.

Dia menyebut, kejahatan siber yang terungkap di Batam ada kaitannya dengan yang telah diungkapkan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri yang ada di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat.

“Sebetulnya, kejahatan ini ada kaitannya dengan yang telah kami lakukan pula dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya yaitu di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat,” katanya.

Dia menyebut, berdasarkan informasi, telah terjadi penangkapan terhadap WNA sebanyak 300 orang dengan kasus yang serupa di wilayah Jakarta. Menurutnya, fenomena kejahatan siber ini menunjukkan adanya pola pergeseran bubaran dari scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam menyebar ke Indonesia.

“Scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga yang salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru dan kita tidak mau negara kita menjadi save haven untuk para scammer ini,” katanya

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.

0 Komentar