KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengungkapkan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo telah resmi dicabut. Hal itu buntut dari kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri ponpes tersebut, Ashari bin Karsana, terhadap sejumlah santriwati.
Syaikhu mengatakan, setelah kasus dugaan pencabulan Ashari mengemuka, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag RI menerbitkan surat rekomendasi pada 28 April. Salah satu poin yang termaktub dalam surat tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri/santriwati baru oleh Ponpes Ndholo Kusumo.
Dia menambahkan, pada 4 Mei 2026 lalu, pihaknya bersama tim Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI melakukan verifikasi faktual ke Ponpes Ndholo Kusumo. Setelah proses tersebut, Kanwil Kemenag Pati merekomendasikan agar izin Ponpes Ndholo Kusumo dicabut.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Alhamdulillah tanggal 5 Mei (2026) kemarin, izin Pondok Pesantren TQU (Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo) sudah dinyatakan dicabut,” kata Syaikhu saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dia mengungkapkan, lembaga pendidikan di Ponpes Ndholo Kusumo terdiri dari raudatul atfal, madrasah ibtidaiah, SMP, dan madrasah aliah. Total santrinya adalah 252 orang. “Tanggal 3 (Mei 2026) kemarin semua santri sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing. Kemudian pembelajarannya dilaksanakan secara daring,” ucapnya.
Syaikhu mengatakan, pekan depan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para santri tersebut. “Ini nanti untuk menentukan mau pindah di pondok mana, mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.
Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo. “Perlu kami sampaikan bahwasanya Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” kata Syaikhu.
“Kami mengajak semuanya untuk betul-betul mengawal proses ini sampai ke pengadilan,” tambah Syaikhu.
Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh Ashari pada Kamis (7/5/2026). Penyampaikan keterangan pers dilaksanakan setelah Ashari, yang sempat kabur pascaditetapkan sebagai tersangka, berhasil dibekuk di Wonogiri pada Kamis pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkap konstruksi kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santriwati berinisial FA. Jaka mengatakan, Ashari melakukan perbuatan bejatnya di Ponpes Ndholo Kusumo selama rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
