“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan,” ucap Jaka saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati.
Tak hanya meraba dan mencium, Ashari juga menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya. Dalam melakukan pencabulan tersebut, Ashari menggunakan doktrin-doktrin berbalut agama yang pada intinya menyatakan bahwa murid harus patuh pada gurunya.
Korban FA kemudian menceritakan perbuatan Ashari kepada ayahnya. “Kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian,” kata Jaka.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, FA melaporkan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari pada Juli 2024. Kala itu, totalnya terdapat lima terduga korban yang membuat laporan ke Polresta Pati. Namun tiga di antaranya kemudian memilih mencabut laporan mereka.
“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan (penyelidikan), hanya menghambat,” ujar Dika.
Dia menambahkan, setelah menghimpun bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Polresta Pati akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. “Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” ucapnya.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami jumlah korban pencabulan dan kekerasan seksual oleh Ashari. “Berdasarkan dari penyidikan kami, sampai saat ini baru lima korban yang melaporkan. Nah untuk penambahan korban korban, apabila ada masyarakat yang mau melaporkan, menginformasikan, baik itu saksi korban, kami membuka layanan posko pengaduan khusus untuk tindak pidana pencabulan. Ini yang akan kita akomodir,” ujarnya.
Dia memastikan identitas pelapor akan dilindungi atau dirahasiakan. “Kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat, keterbukaannya, untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya,” kata Jaka.
