KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembatasan jabatan polisi di luar struktur Kepolisian.
Kendati ini merupakan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, namun Prabowo memutuskan nantinya jabatan polisi akan ditentukan secara legitimasi di mana saja. Hal ini sama seperti yang telah ditetapkan pemerintah untuk anggota TNI melalui Undang-Undang TNI.
“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur Kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara legitimatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI,” ungkap Jimly dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Nantinya, pengaturan jabatan polisi tidak akan lagi seperti saat ini yang tanpa ada batasan.
“Nah, itu harus dimuat di PP (Peraturan Pemerintah) atau dimuat di UU (undang-undang),” lanjut Jimly.
Dasar hukum terkait ketentuan jabatan polisi ini akan dibahas dan segera diselesaikan oleh kementerian-kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Selain soal jabatan, Prabowo juga memberikan arahan agar reformasi juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga negara lainnya, tidak hanya Polri. Setelah lebih dari 25 tahun Indonesia melakukan reformasi, Polri lah yang bertugas untuk melakukan perbaikan kelembagaan secara menyeluruh.
“Terutama (reformasi oleh) lembaga-lembaga Penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeluruh, terpadu. Tapi, (reformasi) kita mulai dari polisi dulu,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan dalam pertemuan dengan Prabowo, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan 10 buku yang menyangkut keseluruhan reformasi Polri yang nantinya dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal Polri.
Sebagai tindak lanjut, rekomendasi yang sudah dirilis oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri akan diwujudkan dengan adanya peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), berikut Instruksi Presiden (Inpres).
