Hakim Tanya Saksi dari Bais TNI: Apakah Ada 'Operasi Khusus' di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus?

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jaka
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 13 Mei 2026. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
0 Komentar

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.

“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

“Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.

Hakim terus bertanya tentang direktorat di Bais TNI. Hakim mencontohkan, jika aksi penyiraman ini misalnya karena ada ‘order’, akan masuk di direktorat apa.

“Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. Bais ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen-lah kita bilang, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?” tanya hakim.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi,” jawab Alwi.

“Halong?” timpal hakim.

“Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma,” jawab Alwi.

“H itu bagian apa?” tanya hakim lagi.

“Operasi,” jawab Alwi.

Alwi mengatakan, seandainya aksi penyiraman ini merupakan ‘order’, perintah itu bukan urusan Denma. Hakim kemudian mengaku heran para terdakwa tidak mengenal Andrie tapi melakukan penyiraman tersebut.

“Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” ujar hakim.

“Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu,” jawab Alwi.

“Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-ngobrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Nggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh,” ujar hakim.

Dalam sidang ini, oditur juga menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi. Hakim mendalami apakah ada perintah dari Heri untuk melakukan aksi penyiraman ke Andrie.

“Ada perintah dari Dandenma?” tanya hakim.

0 Komentar