Mantan Presiden ke-7 Ini Kembali Digugat Soal Ijazahnya, Respons Pak Jokowi Datar

Ijazah Jokowi dari KPU RI. (x/@Bonatua766hi)
Ijazah Jokowi dari KPU RI. (x/@Bonatua766hi)
0 Komentar

PENGACARA asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo, menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatannya tersebut dinilai pihak Jokowi santun.

Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya, serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum, pihaknya tidak sepakat. Sebab, tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada,” kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5/2026).

Dia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, sebab gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Jokowi sendiri sudah mengetahui gugatan tersebut, dan menunjuk YB Irpan menjadi kuasa hukumnya. Jokowi hanya menyikapi datar gugatan tersebut.

“Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” ucapnya.

Meski demikian, ia menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi.

“Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis,” terangnya.

“Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo,” kata Ajeng.

0 Komentar