Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak lain yang diduga terlibat di luar rencana awal. Hal inilah yang menjadi fokus pendalaman majelis hakim untuk mengungkap siapa pihak yang mengubah skenario hingga berujung pada tindak kekerasan.
Adapun dari tujuh orang saksi yang diundang untuk hadir dan memberikan keterangan, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut, antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Tiga saksi yang tidak hadir yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1), Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3)
