Saat ini, Misdi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kencong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga tindakan ini telah direncanakan secara matang dengan menyasar kelalaian korban dalam proses transaksi tunai.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar senantiasa waspada dan melakukan pengecekan ganda saat menerima pembayaran tunai dalam jumlah besar guna menghindari modus serupa.
