MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka. Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan tarif pajak di wilayah tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Ia memahami hal tersebut karena pernah menjadi salah satu bidang yang ditanganinya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.
Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak akan melanggar hukum internasional yang sudah diratifikasi.
“Kita sudah meratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Dalam hal ini, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara tersebut tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayahnya.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung potensi penerapan biaya bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Wacana itu muncul saat ia membandingkan kebijakan Iran yang mengenakan tarif di Selat Hormuz.
