DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus membongkar jaringan bandar narkoba kelas kakap, Ko Erwin. Tak hanya menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara, Polri juga fokus pada upaya pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkas Eko.
Adapun ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
