Jika nantinya pesawat militer Amerika menggunakan wilayah udara Indonesia untuk operasi pengawasan, Indonesia berpotensi dianggap ikut dalam rivalitas antara Amerika dan China.
Belakangan muncul seruan dari Kementerian Luar Negeri RI bahwa usulan AS soal overflight clearance harus ditanggapi dengan hati-hati karena akan memungkinkan Washington memaksimalkan pengawasan dan pengintaian menggunakan perairan dan wilayah Indonesia, dan dapat mempengaruhi hubungan dengan mitra strategis lainnya di kawasan, termasuk Tiongkok.
Dikatakan bahwa perjanjian dengan AS akan memberikan “kesan bahwa Indonesia terlibat dalam aliansi yang berimplikasi pada peningkatan risiko keamanan nasional karena menempatkan Indonesia sebagai target potensial dalam situasi konflik regional.”
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Tercatat bahwa sejumlah pesawat militer AS telah melakukan operasi pengawasan di Laut Cina Selatan sebanyak 18 kali sejak Januari 2024 hingga April 2025, yang merupakan pelanggaran terhadap wilayah perairan dan wilayah udara Indonesia.
Pihak Kemenlu mengiyakan sempat mengingatkan pihak terkait soal proposal kerjasama pertahanan menyangkut penggunaan wilayah udara Nusantara untuk keperluan militer AS. Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang menegaskan setiap pengaturan kerja sama Indonesia dengan negara lain, termasuk AS wajib menjadikan kedaulatan nasional penuh sebagai dasar utama kesepakatan.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne kepada Republika, Selasa (15/4/2026).
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Kemenlu, mengingatkan itu dalam penyampaian tertutup kepada Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. Kata Yvonne, penyampaian lintas kementerian itu merupakan hal yang wajar dan memang harus dilakukan sebagai masukan, dan pandangan demi memastikan aspek kepentingan nasional yang utuh.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia. Yvonne menerangkan, menyangkut kerja sama militer-pertahanan yang spesifik tentang penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer AS tanpa perizinan atau overflight sebetulnya mutlak usulan dari Paman Sam kepada Kemenhan.
