4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan dalam Persidangan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjend TNI Aulia Dwi Nasrulla
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjend TNI Aulia Dwi Nasrulla
0 Komentar

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sosok empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dihadirkan dalam persidangan. Pernyataan ini merespons terkait belum dieksposnya wajah keempat tersangka ke ruang publik.

Aulia menyatakan wajah empat tersangka yang merupakan anggota TNI itu akan dilihat secara langsung saat proses sidang. Keempat tersangka itu, yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan, akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kami profesional,” kata Aulia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Ia menekankan persidangan akan digelar secara terbuka, sehingga media dan publik dapat memantau jalannya proses hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Aulia juga memastikan persidangan akan membongkar berbagai aspek perkara, termasuk motif yang melatarbelakangi kasus penyiraman tersebut.

“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang, akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sana di sidang,” katanya.

Di sisi lain, Aulia mengatakan TNI juga telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan militer dengan jumlah tersangka tetap empat orang. “Empat orang, masih tetap empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah melimpahkan perkaranya penyidikan keempat tersangka penyiraman air keras kepada Oditurat Militer (Otmil)-II Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.

Andrie Yunus mendapat serangan berupa penyiraman cairan yang diduga air keras yang mengarah ke tubuhnya pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Saat itu, Andrie baru saja selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”.

0 Komentar