UNIVERSITAS Indonesia (UI) melakukam tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus mereka. Proses invstigasi dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pihaknya memandang serius kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya. Menurut dia, pihaknya bakal mengambil sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Erwin mengatakan, saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Penanganan juga dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, proses penanganan yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Ia menambahkan, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” kata Erwin.
Menurut dia, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan bisa termasuksanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” kata dia.
Erwin menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh. Selain itu, pihak kampus juga akan serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
