Menteri PPPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
0 Komentar

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini mencuat setelah viralnya tangkapan layar percakapan grup chat terduga pelaku yang merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Menteri Arifah dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/4/2026).

Kementerian PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arifah menegaskan setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Ia pun mengimbau agar proses penanganan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya,” tegas Arifah.

Ia mendorong pihak UI untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu pastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.

Kementerian PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

0 Komentar