Pemerintah Resmi Terapkan PP Nomor 17 Tahun 2025, Berikut Isi Utama PP Tunas dan Imbasnya Usai Diberlakukan

Pemerintah Resmi Terapkan PP Nomor 17 Tahun 2025, Berikut Isi Utama PP Tunas dan Imbasnya Usai Diberlakukan
Menkomdigi Meutya Hafid. (Komdigi)
0 Komentar

Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak

Keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Berikut adalah peran masing-masing pihak dalam penerapannya:

Pemerintah Pusat

  • Menyusun kebijakan nasional tentang sistem elektronik ramah anak.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS.
  • Melakukan pembinaan dan dukungan teknis kepada PSE dan masyarakat.
  • Menyediakan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi pelengkap.
  • Menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

  • Membangun sistem yang ramah anak, termasuk menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) dan pembatasan waktu layar (screen time).
  • Melakukan verifikasi usia dan menyaring konten tidak layak.
  • Melindungi data pribadi anak dan hanya memprosesnya dengan persetujuan orang tua.
  • Memberikan edukasi serta informasi yang jelas tentang risiko digital.

Orang Tua dan Wali

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

  • Mengawasi dan membimbing anak dalam penggunaan perangkat digital.
  • Memanfaatkan fitur pengawasan yang disediakan PSE.
  • Memberikan persetujuan sah untuk penggunaan data pribadi anak.
  • Berperan aktif dalam memberikan pemahaman literasi digital kepada anak

Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan LSM

  • Masyarakat dapat berperan serta melaporkan konten berbahaya melalui kanal resmi seperti aduankonten.id atau KPAI.
  • Lembaga Pendidikan bertugas mengedukasi siswa tentang hak digital, keamanan siber, dan etika internet.
  • Lembaga Independen/LSM/Komisi Pelindungan Anak melakukan pemantauan independen, advokasi, serta pendampingan korban pelanggaran hak digital
0 Komentar