Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ABK Fandi Ramadan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 1.995.130 Gram Sabu, Begini Penelusuran Perkaranya
