“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Trunoyudo. Setelah menerima permintaan, apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya kepala Korps Bhayangkara itu akan membalas surat persetujuan kepada PPK.
“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga, berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” kata Trunoyudo.
Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.
