Kemenhut Segel 11 Subjek Hukum Terduga Pelanggaran Tata Kelola Hutan Diduga Picu Banjir Sumatera

Kemenhut Segel 11 Subjek Hukum Terduga Pelanggaran Tata Kelola Hutan Diduga Picu Banjir Sumatera
Banjir Sumatera (dok BNPB)
0 Komentar

Bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir memberikan keterangan, di antaranya 3 korporasi yakni PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN dan 3 PHAT yakni A, AR, RHS. Sementara PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

0 Komentar