Polisi Beberkan Bahan yang Digunakan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Potassium Chloride

Ledakan keras mengguncang lingkungan SMAN 72 Jakarta yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada
Ledakan keras mengguncang lingkungan SMAN 72 Jakarta yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat siang (7/11/2025) saat salat Jumat tengah berlangsung di area sekolah.
0 Komentar

POLISI membeberkan bahan yang digunakan siswa SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk membuat bom. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), bahan utama bom yang dirakit siswa itu adalah potassium chloride.

“Kemudian, bahan peledak atau explosive yang kami temukan, dengan menggunakan alat rigaku yang kami punya, itu terdeteksi potassium chloride, yang digunakan terduga,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.

Henik mengatakan dari olah TKP, pihaknya menemukan serpihan plastik dan paku. Menurut dia, plastik digunakan sebagai pembungkus struktur peledak. Sedangkan, paku digunakan untuk memberikan dampak kerusakan ledakan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Paku itu, ada paku baja, dan paku seng, yang ada payungnya, seperti itu, yang ada berserak di dalam masjid,” ungkap Henik.

Henik mengatakan pihaknya juga menemukan empat baterai serta alat pemicu ledakan di lokasi kejadian. Namun, di masjid sebagai lokasi utama ledakan, tidak ditemukan remote untuk mengendalikan ledakan bom rakitan.

“Power yang digunakan oleh terduga itu menggunakan empat buah baterai A4, kemudian inisiatornya adalah electric mass, explosive-nya mengandung potassium chloride, switching-nya menggunakan reciver yang dikendalikan dengan remote, namun remote tidak kami temukan dalam masjid,” jelas Henik.

Henik mengatakan casing dari bom itu berupa jeriken plastik dengan muatan satu liter. Kemudian, shrapnel-nya paku.

Peristiwa ledakan ini terjadi di dalam masjid saat khotbah salat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh peledak di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dalam masjid dan samping bank sampah. Selain itu, polisi menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

0 Komentar