24 Perusahaan Terkontaminasi Zatradioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate Serang

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langk
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. (Dok. kemenlh.go.id)
0 Komentar

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) merilis 24 perusahaan yang terkontaminasi zatradioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.

“Hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande ini ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam,” kata Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Setia menyampaikan tiga industri makanan tercatat memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam dan tiga industri pengelolaan limbah B3 terpapar radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam.

“Terdapat enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam,” lanjut Setia.

Setia menyampaikan temuan kontaminasi radionuklida pertama bukan pada produk udang, melainkan sepatu kets. Setia menjelaskan Bea Cukai Belanda melaporkan temuan kontaminasi radionuklida pada produk sepatu kets asal Indonesia kepada ANVS.

Setia mengatakan Bea Cukai Belanda menemukan sejumlah kotak yang berisi sepatu kets memiliki peningkatan paparan radiasi maksimal 110 nanoSv/jam (radiasi latar 20 nanoSv/jam) akibat Cs-137. Investigasi lebih lanjut terhadap sepatu kets oleh Laboratory for Radiation Research of the National Institute for Public Health and the Environment (RIVM) menunjukkan aktivitas ZRA dalam 1 kotak yang berisi sepasang sepatu adalah sekitar 1,5 KBq Cs-137 dengan aktivitas spesifik sekitar 1,6 Bq/gr Cs-137.

“Masyarakat hebohnya hanya dengan udang. Tapi jauh sebelum udang, ini kita juga sebenarnya sudah menerima laporan dari Bea Cukai di Belanda terhadap hasil temuan beberapa kotak sepatu kets,” ungkap Setia.

Setia melanjutkan, USFDA pada 3 Oktober 2025 merilis import alert 99-52 yang menetapkan pemberlakuan Import Certification untuk produk udang dan rempah yang berasal dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mulai 31 Oktober 2025. AS pun menerapkan Red List dan Yellow List terhadap eksportir asal Indonesia untuk kedua produk tersebut. “Red List yaitu perusahaan/fasilitas yang sudah terbukti terkontaminasi Cs-137 atau informasi lain yang menunjukkan kemungkinan kontaminasi. Yellow Lis untuk produk udang dan rempah yang berasal dari daerah Pulau Jawa dan Provinsi Lampung,” lanjut Setia. Menindaklanjuti temuan tersebut, sambung dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bapeten dan BRIN melaksanakan pemeriksaan lapangan di KI MCIE dan disimpulkan kontaminasi produk udang PT BMS berasal dari kontaminan di area KI MCIE. Selain PT BMS, berdasarkan hasil pemetaan, pemantauan, dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kontaminasi Cs-137, ditemukan 6 titik dengan tingkat radiasi tinggi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri ditetapkan PT Peter Metal Technology (PT PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PT PMT,” ucapnya. Setia menyampaikan hasil analisis laboratorium menyebutkan kontaminan pada lokasi terpapar identik dengan kontaminan pada sisa produksi PT PMT. Setia menjelaskan PMT merupakan industri peluburan baja yang memanfaatkan skrap baja untuk memproduksi baja kembali. “Pertanyaannya adalah sumber bahan baku yang digunakan ini, PMT pernah mengajukan importasi skrap tapi tidak pernah disetujui oleh pemerintah,” lanjut dia. Setia menduga sumber bahan baku PMT berasal dari industri lokal yang diperkenankan mengimpor skrap baja lalu menjualnya ke PMT dan menyalahi aturan importasi. Setia mengatakan pihak berwenang masih mendalam dugaan tersebut.

0 Komentar