Penjelasan Lengkap Menko Kumham Imipas Yusril Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Penjelasan Lengkap Menko Kumham Imipas Yusril Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
0 Komentar

“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau. Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat nomor 11 Tahun 54 tentang amnesti dan abolisi,” Yusril menandaskan.

0 Komentar