MK Kabulkan 2 Gugatan Uji Materi UU ITE, Mensesneg: Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

MK Kabulkan 2 Gugatan Uji Materi UU ITE, Mensesneg: Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/ist
0 Komentar

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.

Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong

0 Komentar