Kantor Media Tempo Dapat Teror Kepala Babi, Ancaman Serius Kebebasan Pers di Indonesia

Kantor media Tempo menerima sebuah paket berisi kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025 yang dikemas dalam kotak k
Kantor media Tempo menerima sebuah paket berisi kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025 yang dikemas dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. (IST)
0 Komentar

JURNALIS Francisca Christy Rosama desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus serta dilapisi styrofoam.

Paket tersebut dikirim ke Kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada ‘Cica’. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3).

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15.00 pada Kamis, 20 Maret 2025, selepas liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Cica kemudian membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut. Ketika bagian atas kardus dibuka, bau busuk pun tercium hingga diketahui isinya merupakan kepala babi.

Hussein, Cica, serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, tampak kepala babi dalam kondisi kedua telinganya terpotong.

Sementara, Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, 20 Maret 2025.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kamil menegaskan bahwa tindakan teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Maret 2025

Dewan Pers Kecam Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor TempoIwakum mengingatkan kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.

0 Komentar