Kemenperin Terbitkan TKDN Produk Apple, Babak Baru Perjalanan iPhone 16 ke Indonesia

Apple iPhone 16 dipamerkan di toko Apple Fifth Avenue pada 20 September 2024, di New York. (Foto: AP)
Apple iPhone 16 dipamerkan di toko Apple Fifth Avenue pada 20 September 2024, di New York. (Foto: AP)
0 Komentar

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.

Sertifikasi ini menandai babak baru perjalanan iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia setelah melewati negosiasi panjang dengan pemerintah.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sertifikasi TKDN ini diberikan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.

Investasi Apple di Indonesia

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema ketiga dalam proposal investasi periode 2025-2028. Salah satu komitmen dalam skema ini adalah pembangunan pusat riset dan inovasi senilai USD 160 juta di Indonesia.

Fasilitas ini menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat, sekaligus yang pertama di Asia.

Namun, meski sudah mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 belum bisa langsung beredar di Indonesia. Apple masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelahnya, Apple juga perlu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin sebelum bisa mendaftarkan IMEI dan mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Jika semua persyaratan terpenuhi, Apple berhak mendapatkan TPP Impor dan mendaftarkan IMEI agar bisa resmi dijual di Indonesia,” kata Febri.

iPhone 16 Sudah Terdaftar di TKDN Kemenperin

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin, lima model iPhone 16 sudah masuk dalam daftar sertifikasi, yakni:

  • iPhone 16 – Kode A3287
  • iPhone 16 Plus – Kode A3290
  • iPhone 16 Pro – Kode A3293
  • iPhone 16 Pro Max – Kode A329iPhone 16e – Kode A3409

Dengan sertifikasi ini, iPhone 16 diprediksi bisa segera dijual di Indonesia sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Perjalanan Panjang iPhone 16 Masuk Indonesia

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Apple mengalami kesulitan mendapatkan sertifikat TKDN sejak akhir 2024. Pemerintah awalnya menolak proposal investasi Apple di akademi pendidikan lokal dan produksi aksesori AirTag karena tidak memenuhi ketentuan TKDN. Setelah negosiasi berbulan-bulan, kesepakatan akhirnya tercapai pada akhir Februari 2025.

0 Komentar