Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3Kg Subsidi Jadi 50Kg Non Subsidi

Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3Kg Subsidi Jadi 50Kg Non Subsidi
Sebagian barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024). (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya)
0 Komentar

“Yang kedua Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Kemudian Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

“Terakhir, Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.

0 Komentar