Mahkamah Agung Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat Milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Mahkamah Agung Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat Milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Mahkamah Agung RI
0 Komentar

MAHKAMAH Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara.

Untuk itu, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Telaah terhadap ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah tindakan dan perbuatan dari kedua (orang) tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Sementara pembekuan terhadap Firdaus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan ketetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025. Firdaus disumpah advokat pada 15 September 2016.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto.

“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan MA,” sambungnya.

Yanto menyampaikan pesan pimpinan MA kepada hakim di semua peradilan untuk dapat memimpin sidang dengan teguh dan konsisten berpedoman kepada hukum acara dan teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penanganan persidangan,” pungkasnya.

0 Komentar