Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Gorontalo, 20 Orang Pelaku 12 di Bawah Umur

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap korban pencabulan anak di bawah
Bagian Psikologi Biro SDM Polda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap korban pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo. Sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan psikologis korban, tim psikologi diterjunkan untuk melakukan pendampingan dan trauma healing, Selasa (28/01). (Dok. Tribrata Gorontalo)
0 Komentar

SEBANYAK 20 pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap ditangkap usai dipolisikan oleh keluarga korban.

“Iya benar, 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini, telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.

Korban Izin Keluar Rumah

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya. Ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari.

Namun, hingga pukul 24.00 Wita, korban tidak kunjung pulang. Ayah korban kemudian mencari namun korban tidak ditemukan.

Korban Ditemukan di Lapangan Padebuolo

Esok harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya. dan Korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

“Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto.

Pelaku Pencabulan ada 20 Orang

Mirisnya, pelakunya bukan hanya RK. Ada rekan RK lainnya juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut. Polisi menangkap 20 orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

“Korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut,” terangnya.

Pelaku ada yang Berstatus Pelajar

Dari hasil pemeriksaan, enam orang telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Untuk dua orang lainnya masih berstatus sebagai pelajar.

Diancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Pelaku yang ditetapkan tersangka terancam dijerat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara. Yos Guntur mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar