KONSULTAN hukum Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Muanas Alaidid mengakui jika kedua anak perusahaan PIK 2 menjadi pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan bidang tanah dengan sertifikat HGB itu berada di perairan atau di area pagar laut di Tangerang.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya di Desa Kohod. Di lima kecamatan lainnya, saya pastikan tidak ada keterkaitan dengan PIK 2,” kata Muanas lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia mengatakan kedua anak perusahaan PIK 2 yang menjadi pemilik SHGB itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS). Intan Agung Makmur memiliki 243 HGB dan Cahaya Intan Sentosa memiliki 20 SHGB. Muanas juga memastikan bahwa temuan 17 bidang tanah yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) itu tidak berkaitan dengan PIK 2.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebelumnya mengatakan sebanyak 263 bidang tanah di area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB. Pemilik bidang tanah tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Lalu sembilan bidang tanah lainnya atas nama perorangan dan sebanyak 17 bidang tanah lainnya sudah memiliki sertifikat hak milik.
Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.
Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.
Pagar laut di Tangerang itu sepanjang 30,16 kilometer, yang membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.