Menteri ATR/BPN Batalkan Status Penerbitan SHGB dan SHM Milik Agung Sedayu Group atas Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Batalkan Status Penerbitan SHGB dan SHM Milik Agung Sedayu Group atas Pagar Laut Tangerang
Pagar bambu misterius sepanjang 30 km di Tangerang dituding tak berizin. Nelayan klaim swadaya, KKP investigasi lanjutkan penyegelan. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa./
0 Komentar

Muannas mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi dari pihak Kementerian ATR/BPN.

“Belum sampai sana, masih menunggu surat resmi alasan pembatalan,” pungkas Muannas.

0 Komentar