Romli Atmasasmita dan Mahfud MD dalam Polemik Maafkan Koruptor

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Nega
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD.
0 Komentar

Mahfud MD menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ungkapnya.

0 Komentar