Mahfud MD menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ungkapnya.
