Seluruh Aset Harvey Moeis Disita Jaksa Dirampas untuk Negara

Terdakwa Harvey Moeis di Vonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komod
Terdakwa Harvey Moeis di Vonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah (Ashar)
0 Komentar

SELURUH aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, yang disita jaksa akan dirampas untuk negara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Harvey.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” kata hakim anggota Jaini Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12)

Seluruh Aset itu berupa mobil, tas, town house, logam mulia, hingga rekening deposito senilai Rp33 miliar. Seluruh sitaan itu akan digunakan untuk mengganti keuangan negara hasil korupsi.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa,” ucap Jaini.

Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

0 Komentar