MULAI 1 Januari 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang-barang, termasuk makanan. Barang yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN ini adalah barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Sementara itu, barang-barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok atau yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat umum tidak akan dikenakan PPN. Oleh karena itu, harga barang-barang tersebut tidak akan mengalami kenaikan.
Berikut ini daftar makanan mewah yang bakal kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Beras premium
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Beras merupakan barang pokok yang tidak dikenakan pajak tapi jika beras berlabel premium akan terkena PPN 12 persen.
Daging premium
Daging yang semula bebas pajak akan berubah dikenakan PPN 12 persen khusus yang termasuk daging premium seperti kobe dan wagyu.
Ikan premium
Ikan yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah salmon dan tuna premium. Selain itu, hewan air yang kena pajak adalah kepiting dan udang premium.
Sayur dan buah premium
Sayur dan buah tak luput dari pajak. Sayur dan buah-buahan yang memiliki label premium akan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan akibat PPN 12 persen.
Itulah daftar makanan mewah yang bakal kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.