KPK Sebut Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi yang Diterima Rohidin Mersyah untuk Maju di Pilkada 2024

KPK Sebut Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi yang Diterima Rohidin Mersyah untuk Maju di Pilkada 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11)
0 Komentar

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (*)

0 Komentar