SETELAH muncul PT Sri Isman Rejeki ,Tbl (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang , melalui juru bicaranya Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sri Isman Rejeki, Tbk dinyatakan pailit, pada Rabu, 23 Oktober 2024. SetelahHakim Ketua Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Dan baru-baru ini raksasa tekstil PT Pan Brothers Tbk.(PBRX) disebut tengah mengedarkan rencana restrukturisasi kepada kreditor untuk pertama kalinya sejak gagal membayar utang awal tahun ini. Seperti diberitakan sebelumnya, PBRX saat ini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mendapatkan penundaan selama 120 hari untuk menyusun perdamaian penyelesaian utang.
PT Pan Brothers Tbk.(PBRX) disebut tengah mengedarkan rencana restrukturisasi kepada kreditor untuk pertama kalinya sejak gagal membayar utang awal tahun ini. Seperti diberitakan sebelumnya, PBRX saat ini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mendapatkan penundaan selama 120 hari untuk menyusun perdamaian penyelesaian utang.
Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang
Dan pada 21 Mei 2024 dan 22 Mei 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh oleh PT Januardi Putera Logistik, selaku pemohon, kepada PT Pan Brothers Tbk, dan dua anak perusahaan PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera, selaku para termohon.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2024 lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) PT Pan Brothers Tbk menjadi ‘RD’ dari ‘C’.
Peringkat Nasional ‘RD’ mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, administration, receivership, likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis.
Pengertian Pailit dan Bangkrut
Secara umum pemahaman antara pailit dan bangkrut dianggap sama, dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai berikut :
pailit/pai·lit/ a jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya), kepailitan artinya 1 perihal pailit (bangkrut): Pemerintah saat ini sedang menyusun undang-undang –; 2 Ek keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.