POLDA Metro Jaya melakukan evaluasi internal menyoal pembubaran diskusi oleh sekelompok orang di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak 30 polisi diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjamin pengusutan secara transparan.
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menyebut mereka yang diperiksa mulai dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, enam orang masyarakat sipil juga diminta keterangan oleh Propam.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mentolerir tindakan premanisme yang terjadi, berupa pembubaran paksa diskusi oleh kelompok tertentu.
“Komitmen Polda metro jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan. Pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya, ini komitmen bapak Kapolda Metro Jaya memberikan rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut. Mereka adalah tersangka FEK sebagai koordinator lapangan, tersangka GW dan tersangka MR alias RD yang melakukan pembubaran dan menganiaya sekuriti hotel.
Dua orang sekuriti dilaporkan terluka imbas kejadian tersebut. Para pelaku juga merusak baliho acara diskusi yang dipasang di area hotel.
Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun. (*)