PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi bangunan di Jalan Lebak Bulus III No 15, Cilandak, Jakarta, pada Kamis (12/9) pagi. Dalam eksekusi tersebut pemilik bangunan, Rasich Hanif (RH), putra dari Radinal Mochtar, mantan menteri era Presiden Soeharto, meninggal dunia saat mempertahankan asetnya dalam proses eksekusi yang berujung pada kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba di lokasi dan mulai membuka pagar sebelah kiri dari bangunan yang akan dieksekusi.
RH yang saat itu sedang dalam kondisi fisik lemah karena faktor usia dan kesehatan, tetap berusaha mempertahankan asetnya dengan sekuat tenaga. “Almarhum saudara RH tetap berusaha mempertahankan asetnya, namun terlihat kelelahan dan lemas,” kata Ade Ary, Jumat (13/9).
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Melihat kondisi RH yang semakin lemah, tim juru sita segera mengangkatnya ke halaman rumah untuk memberinya waktu beristirahat. Namun, kondisi RH semakin memburuk. “RH kemudian diangkat kembali ke balai di samping rumah, di mana ia terlihat pingsan,” tambahnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, RH dibawa ke Rumah Sakit Mayapada menggunakan mobil Kijang Innova dalam kondisi tak sadarkan diri. Namun, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 WIB, kabar duka datang bahwa RH telah meninggal dunia.
Kejadian ini telah ditangani oleh Polsek Cilandak. Pihak kepolisian akan mendalami peristiwa ini secara menyeluruh dan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menegaskan bahwa kematian almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau tindakan kekerasan dari petugas eksekusi. “Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Djuyamto. (*)