RADIO Republik Indonesia (RRI) adalah jaringan radio dan televisi nasional di Indonesia yang didirikan sebulan setelah siaran radio Hoso Kyoku dihentikan tanggal 19 Agustus 1945, tepatnya tanggal 11 September 1945. Para pendiri RRI sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang atau Hoso Kyoku di enam kota.
Saat itu, masyarakat menjadi buta akan informasi dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah Indonesia merdeka. Apalagi, radio-radio luar negeri saat itu mengabarkan bahwa tentara Inggris yang mengatasnamakan sekutu akan menduduki Jawa dan Sumatera.
Tentara Inggris dikabarkan akan melucuti tentara Jepang dan memelihara keamanan sampai pemerintahan Belanda dapat menjalankan kembali kekuasaannya di Indonesia. Dari berita-berita itu, diketahui bahwa sekutu masih mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia dan kerajaan Belanda dikabarkan akan mendirikan pemerintahan benama Netherlands Indie Civil Administration (NICA).
Baca Juga:UMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke IndonesiaJokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan Gerindra
Menanggapi hal tersebut, orang-orang yang pernah aktif di radio pada masa penjajahan Jepang menyadari radio merupakan alat yang diperlukan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk berkomunikasi. Radio juga berguna untuk memberi tuntunan kepada rakyat mengenai apa yang harus dilakukan.
Kemudian, wakil-wakil dari 8 bekas radio Hosu Kyoku mengadakan pertemuan bersama pemerintah di Jakarta. Pada 11 September 1945 pukul 17.00, delegasi radio berkumpul di bekas gedung Raad Van Indje Pejambon dan diterima sekretaris negara.
Abdulrahman Saleh yang menjadi ketua delegasi menguraikan garis besar rencana pada pertemuan tersebut. Salah satunya adalah mengimbau pemerintah untuk mendirikan radio sebagai alat komunikasi antara pemerintah dengan rakyat mengingat tentara sekutu akan mendarat di Jakarta akhir September 1945.
Radio dipilih sebagai alat komunikasi karena lebih cepat dan tidak mudah terputus saat pertempuran. Untuk modal operasional, delegasi radio menyarankan agar pemerintah menuntut Jepang supaya bisa menggunakan studio dan pemancar-pemancar radio Hoso Kyoku.
Mendengar hal itu, sekretaris negara dan para menteri keberatan karena alat-alat tersebut sudah terdaftar sebagai barang inventaris sekutu. Para delegasi pun mengambil sikap meneruskan rencana mereka dengan memperhitungkan risiko peperangan.
Pada akhir pertemuan, Abdulrachman Saleh membuat simpulan, seperti pembentukan Persatuan Radio Republik Indonesia yang akan meneruskan penyiaran dari 8 stasiun di Jawa, mempersembahkan RRI kepada Presiden dan Pemerintah RI sebagai alat komunikasi dengan rakyat, serta mengimbau supaya semua hubungan antara pemerintah dan RRI disalurkan melalui Abdulrachman Saleh.