APINDO Menilai Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Bisa Berdampak Ganda Ruang Gerak Usaha

APINDO Menilai Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Bisa Berdampak Ganda Ruang Gerak Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: IG/shintawidjajakamdani)
0 Komentar

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

0 Komentar